Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

Kompas.com - 29/11/2017, 13:32 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan anggaran Rp 28 miliar untuk 73 orang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI telah disepakati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sebelumnya usulan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. 

Publik membandingkan jumlah anggota tim hingga anggaran TGUPP dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

Ada yang menyebut usulan 73 anggota tim dengan anggaran Rp 28 miliar yang diajukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono itu menyebutkan jumlah maksimal anggota TGUPP adalah 15 orang.

Ada juga yang membandingkan usulan Anies tersebut dengan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 mengenai perbedaan TGUPP dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).

Lalu, aturan mana saja yang mengatur mengenai TGUPP?

Kompas.com mencoba merangkum perubahan pergub tentang TGUPP. Isi sejumlah amaran pergub ini dikutip dari salinan pergub yang telah diunggah situs www.jakarta.go.id dalam menu "produk hukum per tahun".

Pergub Nomor 83 Tahun 2013

Pergub yang mengatur mengenai TGUPP ini disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Koperasi Usaha Bersatu untuk melakukan komunikasi dengan sopir bajaj, pemilik bajaj, dan pemilik koperasi untuk beupaya meremajakan bajaj, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (8/2/2013).KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Koperasi Usaha Bersatu untuk melakukan komunikasi dengan sopir bajaj, pemilik bajaj, dan pemilik koperasi untuk beupaya meremajakan bajaj, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan beranggotakan paling banyak 7 orang.

Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Pergub Nomor 163 Tahun 2015

Pergub yang pernah ditandatangani Jokowi kemudian direvisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok merevisi pergub tentang TGUPP yang disusun Jokowi dengan menerbitkan Pergub Nomor 163 Tahun 2015.

Pada sub bagian pertimbangan dalam pergub tersebut, revisi dilakukan karena amaran dalam pergub tak sesuai lagi dengan situasi saat itu.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widod berjalan didampingi Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, saat akan memaparkan kinerja dalam rapat koordinasi  dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI, di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Dalam kesempatan terebut, Jokowi menegur para aparat pemerintah yang lamban dan tidak kooperatif dalam menanggapi persoalan di lapangan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHAANGGA BHAGYA NUGRAHA Gubernur DKI Jakarta Joko Widod berjalan didampingi Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, saat akan memaparkan kinerja dalam rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI, di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Dalam kesempatan terebut, Jokowi menegur para aparat pemerintah yang lamban dan tidak kooperatif dalam menanggapi persoalan di lapangan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
"Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 telah diatur mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan," demikian isi pertimbangan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca juga : Anggota TGUPP Berpeluang Lagi Jadi Pejabat Eselon

Dalam pasal 8 disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak 9 orang anggota. Artinya, saat itu Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP. Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli.

Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.

Pergub Nomor 410 Tahun 2016

Pergub ini disusun semasa pemerintahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta periode 26 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

Pergub ini mengatur tentang TWUPP. Melalui pergub ini, posisi TGUPP dipisahkan dari TWUPP.

Berbeda dengan TGUPP yang bertanggung jawab pada gubernur, TWUPP bertanggung jawab atas tugas percepatan pembangunan di tingkat Wali Kota atau Bupati.

Baca juga : Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur

Plt Sumarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2017 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Plt Sumarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2017 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Bab IV pasal 8 dalam pergub ini menyebutkan, anggota TWUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 5 orang anggota.

TWUPP berkedudukan di setiap kota administrasi dan kabupaten administrasi, dan beranggotakan PNS DKI dan profesional.

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan oleh Sumarsono pada 30 Desember 2016.

Pergub Nomor 411 Tahun 2016

Pergub ini disusun pada masa pemerintahan Sumarsono untuk merevisi Pergub Nomor 163 Tahun 2015 tentang TGUPP yang yang disusun oleh Ahok.

Dalam pergub ini, TGUPP beranggotakan seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 15 orang anggota.

Baca juga : TGUPP yang Dicurigai Jadi Tempat Menampung Tim Sukses Anies-Sandi...

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan bersamaan dengan pengesahan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 tentang TWUPP, yakni pada 30 Desember 2016.

Pergub TGUPP oleh Anies Baswedan

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Ketua TGUPP DKI Jakarta Muhammad Yusuf mengatakan, pada tahun 2018 jumlah TGUPP akan ditambah dengan TWUPP yang jumlahnya 30 orang PNS (setiap kota/kabupaten 5 orang).

Dengan adanya penambahan tersebut, kenaikan jumlah anggota TGUPP dianggap sebagai hal yang wajar.

Baca juga : Timses Anies: Kalau TGUPP Diisi Tim Sukses, Tentu karena Kompetensinya

Hingga Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut. Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.

Kompas TV Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com