JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan, penyederhanaan laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW bakal berdampak negatif terhadap target Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengurus RT/RW melampirkan dan melaporkan rincian pengeluaran secara detail.
"Jelas dong (berpengaruh terhadap Wajar Tanpa Pengecualian/WTP). Ini konsepsi yang berbahaya kalau WTP hanya formalitas penyajian saja," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2017).
Firdaus berharap agar WTP yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta benar-benar WTP yang memenuhi syarat. Firdaus berharap, Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan pengurus RT/RW melaporkan seluruh rincian kegiatan yang telah dilakukan.
Baca juga: ICW: Penyederhanaan LPJ RT/RW DKI Timbulkan Potensi Korupsi
"Jadi nanti seolah-seolah (dapat status) WTP di permukaan, tetapi di dalam keropos. Kan kita enggak mau seperti itu. Maksud saya, biarpun (laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta) tanpa WTP, keuangan tetap prudent," ujar Firdaus.
Baca juga: FITRA: Penyederhanaan LPJ RT/RW Suatu Kemunduran Sistem Pelaporan
Dari lampiran format LPJ yang didapatkan Indonesia Corruption Watch (ICW), format tersebut hanya mencantumkan beberapa kolom yang berisi sisa penggunaan dana bulan sebelumnya, jumlah dana yang diterima, pengeluaran di bulan tersebut, total pengeluaran, dan sisa penggunaan dana pada bulan tersebut.
Namun, di kolom itu tak diwajibkan mengisi atau melampirkan rincian anggaran yang dikeluarkan setiap kegiatannya.