Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG

Kompas.com - 19/12/2017, 06:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha MG International Club atau diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Senin (18/12/2017). Pencabutan izin usaha ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

Pada Minggu (17/12/2017), BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG dan menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalamnya. Laboratorium dan bahan baku narkoba didapati di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.

Sandiaga perintahkan cabut izin diskotek MG

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya segera menutup dan mencabut izin usaha diskotek MG. Sandi juga meminta pihak manajemen diskotek yang terlibat dipidana.

"Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya) dan diproses secara pidana," ujar Sandi, Senin kemarin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Sandi, tidak akan memberikan toleransi kepada diskotek MG yang menjadi tempat produksi narkoba.

Baca juga : Sabu Cair di Diskotek MG Disamarkan dengan Sebutan Vitamin

Suasana Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut.KRISTIANTO PURNOMO Suasana Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut.

Pada hari itu juga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI untuk mencabut izin usaha MG International Club.

"Itu harus ditutup, dicabut izinnya, kami rekomendasikan ke PTSP untuk dicabut," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Toni Bako.

Baca juga : Anggota Diskotek MG Bayar Rp 600.000 Tiap 6 Bulan

Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam bisa dicabut izin usahanya jika kedapatan ada narkoba sebanyak dua kali.

Namun, kasus diskotek MG berbeda karena menjadi tempat produksi narkoba sehingga Dinas Pariwisata merekomendasikan langsung ditutup.

Terbit surat pencabutan izin

Pada hari yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG dengan menerbitkan surat nomor 8574/-1.858.8. Surat itu ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi.

Baca juga : Izin Usaha Diskotek MG Resmi Dicabut

Alat drug test di Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut.KRISTIANTO PURNOMO Alat drug test di Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut.

DPMPTSP menerbitkan surat tersebut sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan BNN dan Polri serta surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," demikian isi penggalan surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

Kompas TV 123 orang pengunjung positif menggunakan sabu yang diproduksi di Diskotek MG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com