JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, mesin parkir meter atau terminal parkir elektronik di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, akan kembali dioperasikan pada pekan depan.
Mesin parkir di sana sempat dinonaktifkan karena berakhirnya kerja sama dengan PT Mata Biru selaku operator pada 4 Desember 2017.
Sigit menjelaskan, mesin parkir itu kini sedang dipasang oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mesin parkir yang dipasang di sana diambil dari lokasi lain yang parkirnya tidak optimal.
"Kan kami punya 201 mesin. Nah, sekarang kami relokasi dulu nih dari mesin yang kami punya, minggu ini selesai yang di jalur Sabang, karena kan hanya 11 unit," ujar Sigit di Gedung Dinas Perhubungan DKI, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Baca juga : Mesin Parkir Meter di Hayam Wuruk dan Asemka Masih Digunakan
Berbeda dengan sebelumnya yang dikelola PT Mata Biru, mesin parkir di Jalan Sabang nantinya akan dikelola UP Perparkiran. Sebab, mesin parkir itu milik Dinas Perhubungan.
"Pekan depan sudah mulai tapping lagi (di Sabang), 11 unit, tapi bedanya kalau sekarang pure dioperator oleh UP Perparkiran," kata Sigit.
Mesin parkir lain yang juga dinonaktifkan karena dikelola PT Mata Biru berlokasi di Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dinas Perhubungan DKI belum memutuskan apakah mesin parkir di sana akan menggunakan mesin yang mereka miliki atau akan mengadakan tender baru.
Baca juga : Kontrak Parkir Meter di 3 Wilayah Habis, Bayar Parkir Kembali Manual
"Yang sisanya kami ada dua option, antara menggunakan yang 201 atau kami kerja samakan. Kami akan mengevaluasi, kalau nanti di-open tender pun, berapa captive minimal atau pendapatan minimal yang bisa diperoleh, tidak hanya sekadar bagi hasil seperti yang kemarin dilaksanakan dengan PT Mata Biru," ucap Sigit.
Adapun, sejak mesin parkir yang dikelola PT Mata Biru dinonaktifkan, sistem parkir kembali menggunakan sistem lama, yakni dengan pembayaran tunai yang ditandai dengan diberikannya karcis oleh petugas parkir UP Perparkiran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.