Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Taksi dan Ojek "Online" Buat Order Fiktif Pakai "Tuyul"

Kompas.com - 04/02/2018, 08:43 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — AA (24), pelaku modifikasi aplikasi ponsel milik para pengemudi ojek dan taksi online, kini mendekam di balik jeruji besi. AA membuat aplikasi GPS palsu dan order fiktif untuk para pengemudi online.

Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi online seolah-olah mendapatkan penumpang, lalu mengantarkan sampai ke tempat tujuan. Padahal, pengemudi ojek online yang curang tersebut hanya diam di tempat.

Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan keahlian memodifikasi aplikasi ponsel tersebut dari media sosial.

Menurut AA, caranya sangat mudah dipelajari dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membuat "tuyul" pada ponsel tersebut beroperasi.

"AA memasang tarif Rp 100.000 untuk sekali oprek," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Pakai "Tuyul", Sopir Taksi "Online" Tak Perlu Sediakan Kendaraan

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).

Agus menjelaskan, AA menggabungkan dua aplikasi pada ponsel pengemudi online

"Jadi, mereka menggunakan fake GPS untuk menentukan lokasi awal, lalu ponsel di-oprek dengan tuyul itu untuk membuat seolah-olah pengemudi benar-benar melayani penumpang," kata dia.

Baca juga: Polisi: Aplikasi Tuyul Taksi "Online" Beda dengan "Fake" GPS

Agus mengungkapkan, pelanggan AA biasanya bekerja secara berkelompok. Satu orang memiliki 10 hingga 15 ponsel yang mereka gunakan bersama-sama.

"Seperti pelanggan AA yang kami tangkap di Kembangan, kemarin. Mereka punya satu kontrakan untuk berkumpul. Di sana ada 10 mitra ojek online yang tergabung dan terkumpul 170 ponsel yang mereka gunakan bergantian," ucapnya.

Agus menambahkan, banyaknya ponsel yang dimiliki para mitra bertujuan mengelabuhi perusahaan.

"Biar pelanggan yang terdeteksi enggak terkesan itu-itu saja. Sebab, satu ponsel bisa untuk dua akun. Bayangkan berapa banyak pelanggan palsu yang bisa mereka mainkan," ucapnya.

Menurut dia, hal inilah yang menyebabkan peringkat para mitra sempurna walaupun tidak benar-benar mengangkut penumpang.

Baca juga: Pakai "Tuyul", Ojek "Online" Hanya Duduk Santai di Kontrakan, Tak Angkut Penumpang

"Padahal, kalau begini, kan, mereka dapat bonus dari perusahaannya banyak, rugi kan perusahaan. Mereka tidak kerja, hanya duduk dan seolah-olah tengah melayani pelanggan, tetapi perusahaan tetap mentransfer upah dan bonus mereka," sebutnya.

"Mereka itu (mitra ojek online) cuma duduk saja, nih, enggak perlu ke mana-mana sudah bisa dapat duit," lanjut Agus.

Selain itu, ada seorang wanita bernama MCL (34) yang bertugas menjadi marketing. Dia memasarkan jasa oprek ponsel kepada para mitra ojek online.

Agus mengatakan, para pengguna tuyul ini biasanya merupakan mitra resmi perusahaan ojek online.

FA, salah satu pengguna tuyul ojek online yang diamankan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita FA, salah satu pengguna tuyul ojek online yang diamankan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).

FA, salah satu pengemudi taksi online yang menggunakan aplikasi "tuyul", mengaku mendapat keuntungan besar tanpa harus repot-repot mengantarkan penumpang dengan menggunakan aplikasi tersebut.

FA mengatakan, dengan menggunakan aplikasi tuyul itu, dalam sehari, ia dapat membuat lima hingga enam order fiktif dalam rentang waktu pukul 14.00 hingga pukul 16.00, artinya hanya butuh waktu dua jam.

"Sebulan saya bisa dapat Rp 10 juta," ujar FA ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Dengan menggunakan aplikasi tuyul, para sopir taksi online ini tak perlu repot-repot melayani pelanggan. Mereka tinggal membuat order fiktif, lalu order tersebut diterima dirinya sendiri dengan akun lain dan secara otomatis kendaraan yang terlihat pada GPS di aplikasi bergerak seolah-olah tengah melayani penumpang.

Kasus ini telah dilporkan salah satu perusahaan ojek online, Grab.

Baca juga: Curhat Pengemudi Ojek "Online" soal Kecurangan Pakai Tuyul

Menurut Grab, belakangan ini pihaknya sering menemui mitranya yang memiliki peringkat sempurna dalam aplikasi. Grab mengatakan, keadaan ini sangat tak wajar. Sebab, untuk mendapatkan peringkat sempurna, seorang mitra tak boleh sedikit pun melakukan kesalahan. Padahal, menurut Grab, kesalahan teknis pasti terjadi saat berada di lapangan.

"Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan. Ternyata, ada yang menawarkan jasa oprek ponsel yang memungkinkan mitra itu mengorder sendiri, lalu menerima orderan sendiri, tetapi di aplikasi seolah-olah kendaraan mereka jalan mengantarkan penumpang, padahal mereka hanya duduk," lanjut Agus.

Grab beri peringatan

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, penggunaan aplikasi tuyul oleh pengemudi yang nakal menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta dalam jangka waktu tiga bulan terakhir. 

Ridzki menegaskan, pihaknya kini bisa mendeteksi mitra ojek dan taksi online yang curang.

"Soal tuyul, untuk teknis mendeteksinya kami enggak bisa share secara detail, kan, bagian dari penyelidikan kami bersama polisi, tetapi memang sistem kami sekarang sudah bisa mengidentifikasi jika mitra itu memainkan atau mencurangi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Baca juga: Hati-hati! Grab Bisa Deteksi Mitra yang Pakai Tuyul

Menurut dia, Grab memiliki aplikasi khusus yang dapat mendeteksi otomatis para mitra yang melakukan order fiktif.

"Ada tim khusus untuk mendeteksi, itu enggak manual kami lihat satu per satu, enggak, itu otomatis," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 10 di antaranya adalah pengemudi ojek maupun taksi online.

Tersangka AA dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Sementara para mitra ojek online dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com