JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Dalam persidangan hari ini, Dewi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat sidang dimulai, Dewi langsung membacakan pleidoi yang disusunnya. Dia menceritakan kembali saat polisi menangkapnya. Dia sempat terisak saat membacakan pleidoi.
Kemudian, Dewi juga menceritakan kesedihan anak-anaknya karena dia di-bully di media sosial. Dia merasa di-bully dan merasa telah difitnah polisi sebagai bendahara Saracen.
"Saya bilang, Insya Allah dosa-dosa Mama diampuni karena di-bully," ujar Dewi membacakan pleidoinya dalam persidangan.
Baca juga : Masa Tahanan Habis, Asma Dewi Bebas dari Rutan Pondok Bambu
Selain itu, Dewi juga menceritakan isi informasi yang dia bagikan di Facebook pada 2016 yang membuatnya terjerat kasus hukum. Dewi lagi-lagi menyampaikan bahwa dia merasa telah difitnah dan didzalimi polisi.
Baca juga : Asma Dewi: Saya Dianggap Akan Memecah Belah, Memangnya Saya Siapa?
"Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim," kata Dewi dengan suara meninggi dan terisak.
Ucapannya disambut pekikan takbir oleh beberapa orang berseragam Laskar Pembela Islam (LPI) yang hadir di ruang sidang untuk mendukung Dewi.
"Allahu Akbar... Allahu Akbar," pekik mereka.
Baca juga : Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian
Jaksa menuntut Asma Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.