Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Ingin Disampaikan, Aa Gatot Revisi Nota Pembelaannya

Kompas.com - 29/03/2018, 22:38 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus perbuatan asusila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) malam.

Sidang itu digelar tertutup dan berlangsung cukup lama.

Seusai sidang, Gatot mengaku lupa dengan isi pleidoi yang baru saja dibacakannya itu dalam persidangan.

"Lupa lagi. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan," ujar Gatot.

Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira

Dia menyampaikan, majelis hakim memberikan banyak waktu kepada Gatot menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pleidoi saya masih ada revisi karena masih banyak yang harus saya tuangkan. Jadi, masih diberi kesempatan juga," katanya. 

Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ajukan Nota Pembelaan

Salah satu penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, menyebut isi pleidoi mereka berkaitan dengan status Gatot dan korban berinisial CT yang merupakan suami istri siri.

"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena fakta persidangan, kan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Jadi, sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah lebih dulu," ucap Rifai.

Hal lain yang mereka jelaskan yakni soal kewajiban Gatot sebagai seorang suami.

Baca juga: Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Menurut Rifai, Gatot tidak pernah menelantarkan CT.

Gatot selalu memberi nafkah, mengakui anak dari CT, membelikan mobil, hingga merenovasi rumah.

"Kami dalam pleidoi, itu (persetubuhan Gatot dan CT) adalah hal yang sangat sah," kata Rifai.

Setelah Gatot dan tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi, jaksa penuntut umum akan menanggapi pleidoi tersebut dalam replik.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Sidang pembacaan replik akan digelar pada 9 April 2018.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com