Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2018, 22:38 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus perbuatan asusila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) malam.

Sidang itu digelar tertutup dan berlangsung cukup lama.

Seusai sidang, Gatot mengaku lupa dengan isi pleidoi yang baru saja dibacakannya itu dalam persidangan.

"Lupa lagi. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan," ujar Gatot.

Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira

Dia menyampaikan, majelis hakim memberikan banyak waktu kepada Gatot menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pleidoi saya masih ada revisi karena masih banyak yang harus saya tuangkan. Jadi, masih diberi kesempatan juga," katanya. 

Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ajukan Nota Pembelaan

Salah satu penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, menyebut isi pleidoi mereka berkaitan dengan status Gatot dan korban berinisial CT yang merupakan suami istri siri.

"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena fakta persidangan, kan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Jadi, sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah lebih dulu," ucap Rifai.

Hal lain yang mereka jelaskan yakni soal kewajiban Gatot sebagai seorang suami.

Baca juga: Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Menurut Rifai, Gatot tidak pernah menelantarkan CT.

Gatot selalu memberi nafkah, mengakui anak dari CT, membelikan mobil, hingga merenovasi rumah.

"Kami dalam pleidoi, itu (persetubuhan Gatot dan CT) adalah hal yang sangat sah," kata Rifai.

Setelah Gatot dan tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi, jaksa penuntut umum akan menanggapi pleidoi tersebut dalam replik.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Sidang pembacaan replik akan digelar pada 9 April 2018.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Sejoli Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Terciduk Saat COD

Sejoli Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Terciduk Saat COD

Megapolitan
Belum Jaring Kandidat Cagub DKI, Gerindra: Sosok yang Kuat Banyak

Belum Jaring Kandidat Cagub DKI, Gerindra: Sosok yang Kuat Banyak

Megapolitan
Macet Parah di Jalan Gatot Subroto Imbas Penutupan Jalan karena Demo di DPR/MPR

Macet Parah di Jalan Gatot Subroto Imbas Penutupan Jalan karena Demo di DPR/MPR

Megapolitan
Hari ke-8 Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Tomang Barat Masih Tinggi

Hari ke-8 Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Tomang Barat Masih Tinggi

Megapolitan
Amy BMJ Selesai Diperiksa Berkait Kasus Dugaan Perzinaan Suaminya dengan Pedangdut TE

Amy BMJ Selesai Diperiksa Berkait Kasus Dugaan Perzinaan Suaminya dengan Pedangdut TE

Megapolitan
Viral Video Remaja di Jaksel Curi Sepatu dan Helm Saat Sahur

Viral Video Remaja di Jaksel Curi Sepatu dan Helm Saat Sahur

Megapolitan
Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, 'Ngaku' Belajar Otodidak

Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, "Ngaku" Belajar Otodidak

Megapolitan
Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook

Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook

Megapolitan
Demo di DPR Ricuh, Massa Lempar Botol dan Tarik Paksa Pagar

Demo di DPR Ricuh, Massa Lempar Botol dan Tarik Paksa Pagar

Megapolitan
Pedagang Ikan yang Hilang Terseret Arus Sungai Citarum Masih dalam Pencarian Tim SAR

Pedagang Ikan yang Hilang Terseret Arus Sungai Citarum Masih dalam Pencarian Tim SAR

Megapolitan
Ingin Kepulauan Seribu jadi Food Estate, Heru Budi: Bahan Pokok Semakin Berkurang di Dunia

Ingin Kepulauan Seribu jadi Food Estate, Heru Budi: Bahan Pokok Semakin Berkurang di Dunia

Megapolitan
Kemarin Soenarko Pimpin Demo Lengserkan Jokowi, Hari Ini Adian Ajak Pedemo Audiensi

Kemarin Soenarko Pimpin Demo Lengserkan Jokowi, Hari Ini Adian Ajak Pedemo Audiensi

Megapolitan
Sebelum Beraksi, Pencuri Brankas di Ciracas Belanja di Warung Pak RT

Sebelum Beraksi, Pencuri Brankas di Ciracas Belanja di Warung Pak RT

Megapolitan
Pedemo di DPR Bakar Ogoh-ogoh Bergambar Jokowi dan Nyalakan 'Flare'

Pedemo di DPR Bakar Ogoh-ogoh Bergambar Jokowi dan Nyalakan 'Flare'

Megapolitan
Gerindra Bakal Evaluasi Hasil Perolehan Kursi di DPRD DKI Setelah Pengumuman Hasil Pilpres

Gerindra Bakal Evaluasi Hasil Perolehan Kursi di DPRD DKI Setelah Pengumuman Hasil Pilpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com