JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap RMS yang kedapatan membawa kabur mobil milik DF, Selasa (20/3/2018) tengah malam.
Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumerkar mengatakan, RMS berpura-pura menjadi intel sebelum membawa kabur mobil milik DF.
"Pelaku mengaku intel yang menumpang mobil korban lanjut diajak ke penginapan. Setelah itu, korban dikunci dari luar kamar dan mobil dibawa kabur tersangka," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018).
Baca juga: Hati-hati, Modus Pencurian Mobil dengan Pelat Palsu dan Mobil Sewaan
Kejadian tersebut bermula ketika DF bertemu dengan RMS di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Saat itu, RMS yang mengaku intel meminta tumpangan kepada DF.
"Di tengah jalan, pelaku mengambil alih kemudi mobil dan dibawa ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan. Lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar, pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan korban ditinggal di dalam," ujarnya.
Baca juga: Abdi Dalem Jadi Tersangka Pencurian Mobil Permaisuri Keraton Solo
Ketika pagi tiba, sang pemilik kontrakan membuka pintu dan menyelamatkan DF.
DF kemudian melapor ke Polsek Penjaringan.
Setelah diselidiki, polisi mendapat info mobil berpelatnomor B 9114 BCQ itu akan dibawa ke seorang penadah bernama Legito di daerah Pandeglang, Banten.
Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil di RS Banda Aceh Ditangkap di Aceh Timur
Setelah berhasil mengamankan Legito, polisi menciduk RMS di Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) pukul 04.30.
"RMS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ucap Rachmat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit mobil, tiga buah STNK, dua buah pisau, dan satu buah kunci kontak.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pencurian Mobil
Akibat perbuatannya, RMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman kurungan penjara hingga dua belas tahun.
Sementara Legito dijerat Pasal 408 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama empat tahun.