Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, darah, dan rambut, Arseto Suryoadji negatif narkoba.
"Kami cek konfirmasi ke Labfor (Laboratoriun Forensik Polri), cek terhadap urine, darah, dan rambut, sampai saat ini hasilnya juga negatif terindikasi narkotika dan psikotropika," ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Baca juga : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Pernah Beli Sabu di Kampung Ambon
Meski begitu, polisi tetap menetapkan Arseto juga sebagai tersangka kasus narkotika. Sebab, polisi menemukan barang bukti sabu dan peralatan lainnya di apartemen Arseto.
"Kami kejar terhadap barang bukti 0,2 gram diduga sabu, itu dia dapat setahun yang lalu pengakuannya," kata Calvijn.
Menurut Calvijn, Arseto membeli narkotika itu tahun lalu.
"Dia dapat (narkoba) setahun yang lalu pengakuannya. Dibeli sendiri di Kampung Ambon, tapi kami masih dalami. Kemarin belinya 1 gram," ujarnya.
Kini Arseto harus menanggung akibat dari perbuatannya. Tak hanya menahan Arseto, polisi juga menetapkannya sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis.
Baca juga : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal
Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.