JAKARTA, KOMPAS.com - Kurnia Widodo, eks terpidana kasus terorisme, menceritakan berbagai pengalamannya saat bergabung dengan kelompok terorisme hingga menyadari pemahamannya bersama kelompoknya itu keliru.
Kurnia adalah seorang mantan terpidana teroris dengan spesialisasi membuat dan merakit bom.
Polisi membekuknya di daerah Cibiru, Bandung, sekitar akhir 2010, karena merencanakan teror bom. Akibat perbuatannya, Kurnia saat itu divonis 6 tahun penjara.
Saat masih bergabung dengan kelompok radikal, Kurnia menyebut pemahamannya soal TNI dan Polri merupakan kafir sangat kuat.
Baca juga : Terdakwa Bom Thamrin Akui Kritisi Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon
Ia berani melakukan aksi bom bunuh diri untuk menyerang aparat TNI dan Polri. Sebab, jaminannya disebut masuk surga.
Rujukannya saat itu adalah pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Abu Bakr al-Baghdadi.
"Saya dulu seperti itu. Keyakinan itu sangat kuat, bahwa polisi itu kafir sehingga kami berani mati. Kalau mati, kami meyakini masuk surga," ujar Kurnia.
Ia menceritakan kisahnya itu saat bersaksi dalam persidangan kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin dua tahun lalu dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Baca juga : Kapolri Sebut Teroris Eks Kelompok Santoso Tinggal 10 Orang
Dikucilkan kelompoknya
Di balik jeruji besi, Kurnia perlahan menyadari kesalahannya. Ia banyak berkomunikasi dengan tokoh-tokoh Islam moderat yang membuka matanya.
Kurnia bercerita, perubahan pemahaman itu membuat dia dikucilkan kelompoknya sendiri.
"Saya berubah dari pemahaman lama semenjak saya (ditahan) di Lapas Cipinang. Saya berubah sehingga saya dikucilkan oleh kelompok saya," kata Kurnia.
Lama-lama Kurnia menyadari bahwa pemahamannya selama bergabung dengan kelompok radikal tidak masuk akal, termasuk mudahnya mengkafirkan orang lain.
Sebab, kata dia, umat Islam sebenarnya tidak mudah mengkafirkan orang lain.
"Islam itu, apalagi di akhir zaman, itu jangan mudah sekali mengkafirkan orang lain. Kita kedepankan husnudzon, jangan gampang memvonis," ucapnya.
Baca juga : Saksi Terdakwa Bom Thamrin Belajar Rakit Bom untuk Persiapan Perang Akhir Zaman