Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian Gugatan

Kompas.com - 11/04/2018, 19:38 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatan para penghuni. 

Adapun para penghuni menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat meski sebagian, tetapi menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para penggugat, itu poin pentingnya bagi kami," ujar Syamsul seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penghuni Apartemen Kalibata Girang

Selain itu, pihak penggugat juga tidak mempermasalahkan majelis hakim yang hanya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 23 juta kepada para tergugat dan tidak mengabulkan gugatan imateriel yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2027).KOMPAS.com/Dea Andriani Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2027).
Penggugat berharap tergugat memperbaiki sistem pengelolaan di Apartemen Kalibata City dengan lebih transparan serta mengikutsertakan para penghuni.

"Saya tekankan ini bukan hanya ganti rugi rupiah, karena nilainya sedikit, ini di luar konteks perkara bahwa hanya Rp 23 juta. Yang terpenting ada kebijakan yang adil dan transparan di Kalibata City," katanya. 

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi, PT Prima Buana Internusa, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Dalam putusannya, para tergugat diwajibkan membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta.

Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pihak pengelola melakukan tindakan melawan hukum karena dianggap melakukan mark up tarif listrik dan air seperti dalam tuntutan.

Baca juga: Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian imateriel sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com