Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Buku Karangan Terdakwa Bom Thamrin Provokasi Pembaca

Kompas.com - 24/04/2018, 20:59 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sriyanto, menilai buku seri materi tauhid karangan terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman, bisa memprovokasi para pembacanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani mulanya membacakan penggalan kalimat dalam buku Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Bunyi penggalan kalimat tersebut yakni:

"Bayangkan saja bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati, tetapi beberapa bulan berikutnya dihapuskan atau direvisi karena sudah tidak relevan lagi. Tidak ada bedanya dengan tuhan berhala dari adonan roti yang mereka buat dan mereka ibadati. Namun, ketika lapar, mereka santap habis."

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Tidak Hadirkan Saksi Menguntungkan

Anita menanyakan apakah maksud kalimat tersebut merupakan ajakan atau hal lainnya.

"Penulis memengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya, bahwa aturan yang dibuat manusia itu tidak ada gunanya karena manusia penuh kekurangan. Menurut penulis begitu," jawab Sriyanto.

Anita kemudian menanyakan arti kata 'menggerakkan' dan 'memprovokasi' serta perbedaannya.

Baca juga: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta

Sriyanto menjelaskan, kata "menggerakkan" berarti membangkitkan atau mengajak orang lain melakukan sesuatu.

Sementara kata "provokasi" memiliki arti hasutan dan memengaruhi orang lain melakukan suatu tindakan.

"(Maknanya) berbeda. Kalau 'menggerakkan' itu lebih umum sifatnya, bisa positif. Kalau 'provokasi' itu negatif," katanya. 

Baca juga: Bom Thamrin hingga Samarinda Disebut Dilakukan Kelompok JAD Bentukan Aman Abdurrahman

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Setelah mendengar penjelasan Sriyanto, Anita menanyakan kalimat-kalimat Aman yang ditulis dalam bukunya itu masuk dalam kategori "menggerakkan" atau "memprovokasi".

Sriyanto menyampaikan, kalimat tersebut bisa masuk ke kategori keduanya, tergantung sudut pandangnya.

Menurut Sriyanto, kalimat tersebut termasuk ajakan yang bermakna positif jika dilihat dari sudut pandang penulis.

Baca juga: Kata Ahli, Aman Abdurrahman Gerakkan Bom Thamrin dari Lapas Nusakambangan

Namun, kalimat itu merupakan provokasi yang bermakna negatif apabila dilihat dari sudut pandang yang lainnya.

"Kalau dari sudut pandang penulis itu positif, maka mengajak. Sesuatu yang tidak ada gunanya, untuk menghindari itu, kan, positif. Tapi kalau di kacamata lain itu bisa juga negatif, (karena) bagaimana pun peraturan harus ditaati," ujar Sriyanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com