JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah menyelamatkan 100.000 jiwa setelah menangkap tiga kurir narkoba berinisial MA, FAS, dan ZA yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, nilai transaksi dari penjualan narkoba yang dilakukan tiga kurir tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"20 kilogram (sabu) itu sekitar Rp 30 miliar-40 miliar ya, tetapi yang jelas, kalau ini lolos 100.000 pemakai itu bisa kami selamatkan. Kami terus berupaya narkoba tidak ada di Indonesia," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).
Baca juga: BNN Sita 20 Kg Sabu dalam Penangkapan Tiga Kurir Narkoba di Riau
Heru menuturkan, kurir-kurir tersebut sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Mereka biasa mengirimkan berbagai jenis narkoba, tidak terbatas pada sabu-sabu saja.
"Paling banyak mereka kirim (narkoba) ke Medan karena di sana juga demand-nya cukup banyak. Nomor dua setelah Jakarta, Medan ini," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sita 14,5 Kg Sabu-sabu dari Upaya Penyelundupan di LP Cipinang
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menambahkan, para pelaku memperoleh upah puluhan jutaan rupiah setiap pengiriman barang haram tersebut.
"Biasanya satu kilogram itu upahnya Rp 20 juta-25 juta. Oleh karena itu, salah satu penyebab tingginya harga adalah karena upah kurir yang sangat tinggi," kata Arman.
Sebelumnya, BNN menangkap tiga kurir narkoba berinisial MA, ZA, dan FAS di Provinsi Riau. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 1 Kg di Dalam Bungkus Teh, Warga di Cilincing Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun BNN masih memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut yakni TA, AH, dan MAR.