Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeroyokan dan Pembakaran Zoya Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2018, 18:15 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Rodasih, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) divonis 8 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Rosadih terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian. Terdakwa divonis 8 tahun penjara dengan potongan masa tahanan dan dibebankan biaya pengadilan sebesar Rp 5.000," ucap Ketua Majelis Hakim Musa Arief di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

Menanggapi keputusan ini, terdakwa Rosadih diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima atau pikir-pikir terhadap keputusan hakim.

"Saya pikir-pikir," ucap Rosadih kepada Hakim Ketua mengenai vonis yang menimpanya.

Selain itu, tersangka Zulkafi, Aldi, Najibulah dan Subur yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara masing-masing divonis 7 tahun penjara. Keempatnya mengungkapkan pikir-pikir dengan keputusan hakim tersebut.

Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi

Tersangka Karta yang dituntut 10 tahun penjara juga mendapatkan vonis 7 tahun atas perbuatannya kepada korban Zoya.

Dalam pembacaan vonis ini, ruang sidang dipenuhi oleh para keluarga terdakwa. Sebagian menangis mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada keluarga mereka.

Hakim ketua memberikan waktu seminggu atau tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding terhadap hukuman yang diberikan.

Hakim berharap para terdakwa segera menentukan sikap karena setelah tujuh hari maka keputusan hari ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Video Massa Bakar Zoya Diputar di Persidangan, Warga Tutup Mata

Zoya tewas dikeroyok massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

Dari fakta persidangan, tubuh Zoya yang sudah tidak bernyawa kemudian dibakar oleh kerumunan massa.

Selain 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman, masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron belum diketahui rimbanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com