BEKASI, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan tuntutan, Selasa (27/3/2018).
"Pembacaan tuntutan kembali ditunda sebab jaksa belum siap menyampaikan tuntutan," ucap Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa sore.
Musa kembali memberikan waktu kepada JPU menyelesaikan tuntutannya hingga satu minggu ke depan.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda
Jika jaksa tidak bisa menyelesaikannya, maka surat tuntutan berupa penetapan akan dibuat majelis hakim agar menjadi perhatian pihak kejaksaan.
"Kami harap jaksa segera membuat tuntutan. Kami juga ingin ini cepat selesai karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan pencari keadilan supaya mendapatkan keadilan," ujarnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Robinson Samosir mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan
"Ini menghabiskan waktu karena sebelumnya dijadwalkan hari ini sudah pembacaan tuntutan. Ini artinya klien kami juga tidak mendapatkan keadilan," ucap Robinson.
Di sisi lain, kuasa hukum Zoya, Abdul Chalim mengatakan, keputusan penundaan masih dibenarkan dalam hukum acara.
Ia memaklumi jaksa yang membutuhkan waktu lama untuk berkoordinasi dengan pihak Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi
"Sangat memaklumi dan menghormati pihak JPU. Ini kasus nasional karenanya jangan sampai keadilannya hanya ada di satu pihak saja," katanya.
Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya, terdakwa Rosadi, Najibullah, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Zoya tewas dibakar massa karena dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017.