BEKASI, KOMPAS.com - Sekitar 50 warga kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi mendatangi kantor pengelola TPST Bantar Gebang, Rabu (16/5/2018). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan soal dana kompensasi yang belum mereka dapatkan tahun ini.
"Kami datang dengan damai ingin menyampaikan keluh kesah terkait kompensasi (kepada) warga yang terlambat diberikan. Sampai sekarang belum dikasih dana kompensasi per triwulan sejak awal 2018," kata Ketua LPM Ciketing Udik Tajiri
Dana kompensasi sebesar Rp 600.000 tersebut sedianya ditransfer per tiga bulan kepada 18.000 kepala keluarga di Kecamatan Bantar Gebang. Warga yang mendapat kompensasi berasal dari tiga kelurahan, yakni Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.
Baca juga: Pesta Rakyat Digelar untuk Warga di Dekat TPST Bantar Gebang
Tajiri berharap kepada pemerintah dan dinas terkait untuk segera menggelontorkan dana kompensasi itu.
Ia bersama rombongan tokoh masyarakat, ketua RT dan RW di wilayah Ciketing Udik diterima perwakilan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kota Bekasi serta Bapeda Kota Bekasi. Dalam pertemuan dicapai kesepakatan, kompensasi akan segera diurus untuk dapat dinikmati warga.
Tajiri berharap hasil itu tidak membuat pihak yang berwenang bersantai. Ia dan warga memberi tenggat waktu sampai Senin depan dana kompensasi dapat segera diterima warga.
"Jika tidak, warga akan menutup TPST Bantar Gebang. Masyarakat tidak mau tahu mengenai masalah administrasi yang dialami pemerintah, kita tahunya hak kami dipenuhi," ucap Tajiri.
Saat menanggapi tuntutan warga, Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah DLH DKI Jakarta Rizky Febriyanto mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta siap mengucurkan dana kompensasi yang diinginkan warga. Namun kendala administrasi menjadikan distribusi dana tersebut terhambat.
"Masih ada beberapa SKPD Kota Bekasi yang belum melengkapi RAB. Tapi dari pertemuan tadi diungkapkan tinggal meminta tanda tangan Walikota, lampiran dan RAB. Semoga bisa diselesaikan secepatnya," kata Rizky
TPST Bantar Gebang merupakan lokasi pembuangan sampah akhir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Lurah Ciketing Udik: Sejak Dikelola DKI, TPST Bantar Gebang Lebih Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.