JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Administrasi Kepala Daerah DKI Jakarta Puspla Dirdjaja menyatakan, posko pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta difungsikan sebagai wadah menerima dan mengurai permasalahan yang diadukan warga.
Sementara itu, proses penyelesaian permasalahannya akan ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan masalah yang diadukan.
Menurut Puspla, posko itu hanya memberikan informasi atau arahan kepada warga supaya masalahnya bisa teratasi.
"Di sini menerima dan mengurai permasalahan tersebut untuk mempermudah. Karena kan gini, ada masyarakat yang belum tahu ke mana arahnya. Kalau di sini kan dipandu," kata Puspla kepada Kompas.com, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Ini Masalah yang Paling Sering Diadukan Warga ke Balai Kota DKI
Ia mencontohkan, pengurusan Kartu Lansia Jakarta yang harus melakukan pendataan ke SKPD terkait. Namun, keberadaan posko tersebut bisa memudahkan warga.
"Kalau perizinan atau dia mohon kartu lanisa segala macam kan harus diproses dulu kan? Tapi dengann di sini kita bisa komunikasikan dengan dinas terkait," kata Puspla.
Meskipun begitu, ada juga permasalahan yang dapat segera terpecahkan di meja posko, misalnya ketidakcocokan data Kartu Jakarta Pintar.
"Misalnya KJP-nya tidak cair ternyata datanya tidak match dengan bank, langsung dirapikan. Tapi ada yang harus kita koordinasikan karena tidak ada kewenangan petugas di sini, kita arahkan ke SKPD terkait," kata dia.
Proses penyelesaian masalahnya pun berbeda-beda, tergantung tingkat kesulitannya.
Standar operasional dari masing-masing SKPD juga berpengaruh pada waktu penyelesaian.
Baca juga: Sejuta Cerita dari Para Penerima Aduan Warga di Balai Kota DKI...
Setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00-09.00, warga Jakarta dapat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan berbagai permasalahan yang dialaminya.
Puspla menyatakan, ada sejumlah petugas dari berbagai SKPD yang siap membantu warga menyelesaikan permasalahannya.
Adapun SKPD yang menyiagakan petugasnya di sana antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.