JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta menyegel sejumlah bangunan di Pulau D Reklamasi, Kamis (7/6/2018).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, sedikitnya ada 40 spanduk penyegelan yang dipasang di sejumlah titik di Pulau D.
"Tim dari Satpol PP dan tim dari dinas. Segel untuk bangunan ada sekitar 40, untuk lokasi ada tiga, dua di sini (bagian depan), dan satu di tengah," kata Benni kepada wartawan.
Baca juga: Gubernur DKI Lepas Ratusan Satpol PP yang Akan Segel Bangunan di Pulau Reklamasi Hari Ini
Benni menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan di sana tidak memiliki izin pembangunan. Selanjutnya, kata Benni, Pemprov DKI Jakarta akan melakulan kajian terkait Pulau D.
"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkunkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah spanduk penyegalan berwarna merah di pasang beberapa unit ruko yang berderet di sepanjang jalan utama Pulau D.
Baca juga: Melihat Bangunan di Pulau D Reklamasi yang Akan Disegel Hari Ini
Sebuah proyek pembangunan gedung pun tak luput dari penyegelan. Sementara, sebuah spanduk berukuran raksasa dipasang di sebuah lahan yang hendak dibangun.
"Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi pemerintah yang pernah diberikan," isi tulisan spanduk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.