Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pencuri Rumah Kosong di Kalideres, 2 Orang DPO

Kompas.com - 25/06/2018, 07:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan OPS (25), S (40), dan SS (17) yang melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Gaga Raya dan Kampung Tanah Tinggi Semanan, Kalideres Jakarta Barat. 

"Satu orang (OPS) melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri, Minggu (24/6/2018).

Seorang korban melaporkan rumahnya dibobol orang tak dikenal dan polisi melakukan pengejaran pelaku di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Coba Melarikan Diri, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap SS.

Sementara S dan OPS ditangkap di rumah mereka di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi menemukan beberapa alat kejahatan di rumah mereka.

Baca juga: Polisi Lamongan Temukan Pabrik Miras Ilegal di Sebuah Rumah Kosong

Dari kejadian ini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Udin dan Mona.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, Udin adalah seorang residivis dengan riwayat pidana beberapa kali masuk penjara.

Pada 2014, ia pernah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk kasus pencurian rumah kosong.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Spesialis di Rumah Kosong

Selain itu, ia juga pernah ditahan pada 2015 dengan pidana 2,7 tahun dan 2017 selama 5 bulan di lapas yang sama untuk kasus bulak kapal.

"Dia ini residivis yang cukup meresahkan, dan mlakukan di wilayah Jakarta, pelaku terkenal licin. Saat ini tim Satgas Rumsong masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Edi. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat pencurian berupa 1 unit motor, 1 buah helm hitam, dan 6 buah ponsel.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi

Sementara barang-barang curian yang diamankan yaitu 4 buah gelang emas, 1 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan 1 ponsel.

Pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com