JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dua kasus terkait Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Argo mengatakan, kasus Rizieq yang masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya salah satunya terkait ceramah yang menyebut ada logo palu arit pada uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.
"Iya (kasus palu arit) masih penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6/2018).
Dalam kasus itu, komentar Rizieq mengenai logo palu arit tersebut diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016.
Video tersebut kemudian diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.
Mulanya, Polda Metro Jaya berinisiatif mengusut kasus tersebut meski tak ada yang melapor.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Dirinya Tak Intervensi SP3 Kasus Rizieq Shihab
Polisi dimungkinkan membuat laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
Kemudian, pada awal Januari 2017, sejumlah organisasi masyarakat melaporkan Rizieq terkait kasus ini atas dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan penghinaan
Tak hanya itu, lanjut Argo, ada kasus terkait pernyataan Rizieq yang menyebut seorang jenderal berotak hansip (pertahanan sipil).
"Iya kasus itu (kasus penghinaan hansip) juga masih penyelidikan. Kita tunggu saja," ucap Argo.
Terkait kasus ini, Rizieq Shihab dilaporkan warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017.
Eddy yang merupakan anggota perlindungan masyarakat (linmas), dulu dikenal sebagai pertahanan sipil (hansip), melaporkan Rizieq karena tersinggung pekerjaannya dihina.
Eddy mengatakan, pada saat itu ia dan temannya, Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.
Kata Eddy, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.