JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai 31 Agustus. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda PBB pada tahun 2017.
"PBB sama, kita hapuskan sampai dengan 2017 karena yang 2018 kan belum jatuh tempo ya. Jadi, tunggakan pajak sampai 2017, PBB juga dihapuskan," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak Juga Nikmati Pembebasan Denda
Edi mengatakan, potensi PBB 2017 yang belum didapatkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 799 miliar. Dia berharap, masyarakat Jakarta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB mereka tanpa dikenakan denda.
"Kita harapkan yang menunggak di tahun 2017 tadi membayar saat ada penghapusan sanksi di tahun 2018 ini," ujar Edi.
Baca juga: Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan, Jam Operasional Kantor Samsat Diperpanjang
Selain PBB, Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan. Pembebasan denda ini dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-491 DKI Jakarta.