DEPOK, KOMPAS.com — Pengendara motor Yamaha Mio, WR (16), tewas setelah ditabrak pengemudi mobil Jeep Rubicon B 3545 RYA, DC (44), di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, Senin (16/7/2018).
Kecelakaan itu terjadi karena DC yang mengemudikan Rubicon melawan arah di Jalan Arif Rahman Hakim pukul 22.50.
“Sistem satu arah ini sudah tidak diberlakukan mulai pukul 22.00 sehingga pelaku melawan arah dan menabrak WR yang saat itu sedang melaju ke arah sebaliknya,” ujar Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2018).
DC mengaku tak tahu sistem satu arah sudah tidak berlaku di atas pukul 22.00 sehingga ia melintas di jalur untuk arah yang berlawanan.
Seperti diketahui, sistem satu arah (SSA) diterapkan di ruas Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, setiap hari mulai pukul 15.00 sampai pukul 22.00.
Baca juga: Sopir Tertidur, Mobil Tabrak Pejalan Kaki, 1 Orang Tewas
Pengemudi Rubicon yang berada di jalur yang salah kemudian menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibat ditabrak cukup kencang, korban luka berat dan tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga di Depok, tetapi nyawanya tak tertolong. Keesokan harinya, korban dimakamkan di Depok.
Adapun pengemudi mobil Rubicon telah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku ada di kantor kami telah kami amankan dan sedang kami minta keterangannya,” ucapnya.
Pengemudi Rubicon dianggap melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.