Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arseto Suryoadji Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 14/08/2018, 19:33 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Arseto Suryoadji dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200.000.000.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto Suryoadji dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Jaksa Dinilai Tak Jelaskan Apa Perbuatan Terdakwa Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji

Jaksa menilai Arseto telah terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Jaksa menilai Arseto melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam menyusun surat tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Arseto.

Baca juga: Arseto Suryoadji Didakwa Sebarkan Kebencian Lewat Tweet soal Jokowi

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," kata Marimbun.

Atas tuntutan tersebut, Arseto dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (16/8/2018).

Adapun Arseto sebelumnya didakwa telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Baca juga: Berkas Perkara Roro Fitria, Dhawiya, hingga Arseto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arseto dinilai menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian itu melalui akun Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.

Menurut jaksa, Arseto menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menyebut Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com