Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Taufik Sampaikan 2 Keberatan dalam Sidang Ajudikasi

Kompas.com - 21/08/2018, 13:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, menyampaikan dua poin keberatan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (21/8/2018).

"Yang kami ajukan keberatan adalah terhadap berita acara verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta beserta lampirannya," kata Yupen dalam persidangan.

Berita acara yang dimaksud Yupen tersebut menunjukkan bahwa Taufik tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Taufik Diwakili Kuasa Hukum pada Sidang Ajudikasi di Bawaslu DKI

Yupen juga menilai KPU membuat norma baru tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UUD RI 1945.

"Kami meyakini bahwa Pasal 4 Ayat 3 pada PKPU 20 tersebut bertentangan dengan semua UU yang semua kami sebutkan, baik itu tentang pemasyarakatan, HAM, atau pun UU pokoknya sendiri yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yupen.

Baca juga: Gugatan Taufik kepada KPU DKI Masuk Proses Sidang Ajudikasi Hari Ini

Ia menganggap, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar hak konstitusional Taufik karena Taufik tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif meski telah melengkapi berkas.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Bawaslu untuk membuat putusan pada amarnya menyatakan bahwa Bapak M taufik memenuhi syarat, sehingga kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftar calon sementara," kata Yupen.

Taufik menggugat KPU DKI lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Baca juga: 3 Daerah Loloskan Mantan Napi Korupsi ke Pileg, Taufik Belum Tentu Lolos

Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mensyaratkan setiap calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Baca juga: 3 Daerah Loloskan Mantan Napi Korupsi ke Pileg, Taufik Belum Tentu Lolos

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com