JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, menelusuri alamat pemilik sebuah mobil Lamborghini yang telah menunggak pajak di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (20/8/2018).
Namun dia dan timnya dari Samsat Jakarta Barat menemukan keganjilan. Alamat si pemilik kendaraan itu ternyata berada di gang sempit dan tidak garasi.
"Secara kasat mata tidak (layak Lamborghini di rumah tersebut). Ruang parkirnya saja tidak ada. Gang sempit itu. Info dari orang tuanya (pemilik bernama) Dedeh bahwa itu mobil bosnya Dedeh," kata Eling kepada Kompas.com, Selasa.
Dari data yang dimiliki Samsat Jakarta Barat, nama pemilik Lamborghini itu adalah Dedeh Rustiya. Petugas tidak bertemu Dedeh di kediamannya, mobil itu juga tidak ada di sana.
Baca juga: Catat, Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan yang Terjaring Razia
Mobil tersebut menunggak pajak selama satu tahun dengan total tunggakan Rp 107 juta.
Eling memberi imbauan agar Dedeh sebagai pemilik kendaraan bisa melapor dan membayar pajak.
"Tapi sampai saat ini belum ada laporan dari Dedeh. Kami akan berikan surat blokir agar bosnya membayar dan membuat keterangan balik nama," kata dia.
Selain mobil Lamborghini atas nama Dedeh, Samsat Jakarta Barat mencatat masih ada tiga mobil mewah lainnya yang ditargetkan dalam kegiatan penulusuran door to door.
Di Jakarta Barat tercatat 70 unit dari 231 kendaraan mewah yang menunggak pajak. Total tunggakan pajaknya sebesar Rp 2,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.