JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik tidak menghadiri sidang pembacaan putusan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara dirinya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).
Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, kliennya berhalangan hadir lantaran sedang melakukan kunjungan kerja ke Melbourne, Australia.
"Pak Taufik tidak datang karena lagi kunjungan kerja ke Melbourne," kata Yupen saat ditemui sebelum sidang, Jumat.
Baca juga: Siang Nanti, Bawaslu Bacakan Nasib Pencalonan Taufik
Pada sidang hari ini, Taufik pun hanya akan diwakili tim kuasa hukumnya. Yupen menuturkan, pihaknya optimis gugatan Taufik akan dikabulkan Bawaslu DKI Jakarta.
"Harapannya sidang ini Pak Taufik menang, maunya diputus dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengimbau Taufik menghadiri sidang putusan. Sebab, dalam sidang-sidang sebelumnya Taufik selalu diwakili kuasa hukumnya.
Baca juga: Bawaslu Bacakan Putusan soal Taufik Boleh Ikut Pileg atau Tidak pada Jumat
Taufik menggugat KPU DKI setelah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: Silang Pendapat Saksi Ahli KPU DKI dan Taufik dalam Sidang Ajudikasi
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.