"Siap," jawab Taufan.
Prasetio kemudian mengetok palu menyetujui anggaran itu.
DPRD DKI Jakarta awalnya menolak usulan perekrutan pendamping rembuk RW dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) beserta uang transpornya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi langsung memotong anggaran tiu.
Ia tetap tidak setuju kendati sudah diyakinkan bahwa pendamping bakal meningkatkan kualitas usulan dari warga sehingga serapan bakal lebih baik.
Pembahasan mengenai pendamping RW ini berlangsung berkali-kali. Meski anggota Dewan telah menolak, tim Pemprov DKI terus menerus mempertahankan anggaran itu.
Hingga akhirnya Prasetio pun setuju untuk menyetujui anggaran tersebut.
"Saya sudah setujui penebalan di musrenbang," ujar Prasetio.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018. Anggaran yang semula senilai Rp 1,8 miliar, naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp 5,3 miliar.
Pada APBD 2018, Pemprov DKI memberi jatah untuk partai politik sebesar Rp 410 per suara sah. Dengan kenaikan di APBD-P 2018, maka parpol dibayar Rp 1.200 per suara.
Usulan anggaran itu sudah diketok Komisi A DPRD DKI Jakarta dan akan disetujui di perancangan APBD-P.
"Sudah, sudah naik, kami mengikuti PP yang baru. Jadi anggaran yang kemarin sudah, belum cair, makanya sekalian ditambahkan," kata Sekretaris Komisi A Syarief.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud Syarief adalah PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018.
DPRD DKI Jakarta sepakat dengan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan dana untuk RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Dewan Kota/Kabupaten se-Jakarta.
Uang operasional RT naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Kemudian uang operasional RW naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
Kemudian, LMK yang awalnya menerima uang kehormatan Rp 1,5 juta per anggota per bulan diusulkan agar nomenklatur ini dihapus.
Namun, dialihkan menjadi uang operasional Rp 1 juta per anggota per bulan di wilayah kota dan Rp 1,5 juta per anggota per bulan di Kepulauan Seribu.
Kemudian uang operasional yang awalnya Rp 1 juta per kelurahan per bulan diganti namanya menjadi biaya kesekretariatan dan jumlahnya Rp 3 juta per kelurahan per bulan.
Untuk pembiayan Dewan Kota, setiap anggota yang awalnya menerima Rp 3,1 juta per bulan naik menjadi Rp 5 juta per bulan.
Biaya transportasi yang awalnya Rp 1,75 juta per anggota per bulan diusulkan dan Rp 2 juta untuk yang di Kepulauan Seribu, dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.