JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga lelaki pelaku prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Facebook sebagai sarana promosi mereka.
Kasat Reksrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, ketiga lelaki berinisial TK, AN, dan LK itu bertindak sebagai muncikari bagi perempuan-perempuan di bawah umur.
"Ketiga-tiganya ini berprofesi sebagai muncikari dengan media online di mana yang perempuan yang waktu itu diperjualbelikan di bawah umur." kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop Terungkap karena Warga Curiga Ada Pelayan Seksi
Para muncikari menetapkan tarif Rp 1,5 juta dengan rincian Rp 1 juta untuk muncikari dan Rp 500.000 untuk sang perempuan.
Faruk menyampaikan, setelah 'diiklankan' lewat Facebook, perempuan-perempuan di bawah umur itu akan diantar muncikari ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara yang ditentukan pelanggan.
"Yang menentukan hotel itu pelanggannya, Jadi baru nanti sisanya dibayar setelah melakukan hubungan," ujar Faruk.
Menurut dia, perempuan-perempuan yang ditawarkan itu mempunyai kenal dengan pelaku.
Oleh karena itu, mereka mengaku tidak terpaksa dimanfaatkan pelaku.
"Rata-rata korban anak di bawah umur ini rata-rata ini anak-anak putus sekolah, jadi motifnya murni kebutuhan ekonomi," kata Faruk.
Baca juga: Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Tangerang
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.