Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mikrocip, Identitas Anjing Peliharaan demi Cegah Rabies di Jakarta...

Kompas.com - 10/10/2018, 07:41 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Pasal 22 pergub tersebut memuat kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali.

Sementara Pasal 24 menyebut setiap pemilik anjing peliharaan wajib memasang mikrocip pada anjingnya.

Baca juga: Pemprov DKI Hanya Sediakan 500 Mikrocip Gratis untuk Anjing Peliharaan

Pemilik hewan peliharaan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan hewan peliharaan.

Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta mulai menyosialisasikan pergub itu sejak 2017.

Dinas KPKP kemudian melakukan vaksinasi rabies dan memasang mikrocip pada anjing sejak peringatan hari rabies dunia pada pekan lalu.

Baca juga: 314 Anjing Peliharaan di Jakarta Sudah Dipasangi Mikrocip

Vaksinasi dan pemasangan mikrocip itu diberikan gratis sebagai bagian dari sosialisasi pengendalian penyakit rabies.


Mikrocip sebagai identitas anjing peliharaan

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, mikrocip yang disuntikan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit, berfungsi sebagai identitas anjing tersebut.

Mikrocip ini memiliki nomor identifikasi yang telah terprogram di dalamnya.

Setelah anjing disuntik mikrocip, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikan akan tercantum dalam kartu identitas itu.

Baca juga: Cegah Rabies, Anjing Peliharaan di DKI Dipasangi Cip

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyiapkan 100 microchip untuk pendataan identitas hewan piaraan anjing warga di RPTRA Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (4/10/2018)RIMA WAHYUNINGRUM Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyiapkan 100 microchip untuk pendataan identitas hewan piaraan anjing warga di RPTRA Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (4/10/2018)
"Mikrocip itu untuk identifikasi hewan. Di kartunya disebut nama, alamat, jenis kelaminnya. Itu kode bahwa anjing itu beridentitas," kata Sri, Selasa (9/10/2018).

Kemudian, mikrocip yang dipasang pada anjing peliharaan itu bisa dipindai.

Hasil pindaian nantinya menunjukkan data tentang anjing tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies hewan tersebut.

 

DKI sediakan 500 mikrocip gratis

Pada tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta menyediakan 500 mikrocip gratis. Dari jumlah tersebut, sudah ada 314 mikrocip yang disuntikan pada anjing peliharaan.

"Dari 500 (mikrocip) itu, sudah 314 yang disuntikan. Kami masih terus ajak masyarakat, pokoknya hanya 500 tahun ini yang gratis," ujar Sri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com