Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perbedaan Aturan Pelarangan Becak di Jakarta dan Kota-kota Mitra...

Kompas.com - 10/10/2018, 07:54 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Revisi dilakukan untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta dengan beberapa ketentuan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Inovasi Kelurahan Pejagalan Bangun Selter Becak demi Kurangi Kesemrawutan...

"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum.

Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).
Adapun, aturan mengenai operasional becak sebenarnya tidak hanya ada di Provinsi DKI Jakarta saja.

Baca juga: Wanti-wanti DPRD kepada Pemprov DKI untuk Revisi Aturan Becak...

Kota-kota mitra Jakarta seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor juga memiliki aturan tersendiri.

Berikut adalah aturan terkait becak di Jakarta dan beberapa kota mitranya:


1. Aturan di Jakarta

Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis:

"Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak

Selter becak di Jalan K dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Selter becak di Jalan K dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).
Kemudian, pasal 62 dalam perda ini mengatur sanksi yang dikenakan jika pasal 29 dilanggar. Sanksinya adalah kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 30 juta.


2. Kota Bekasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki aturan yang lebih khusus lagi terkait becak. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Bebas Bermotor.

Pada pasal 2 tertulis jelas bahwa "becak, pedati, delman, sepeda, dan sejenisnya dilarang melalui jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor".

Pada pasal 3 tertulis bahwa jalur -jalur bebas becak dan kendaraan tidak bermotor harus dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Satpol PP Bekasi Usulkan Revisi Aturan agar Sanksi Penarik Becak Diperberat

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di JakartaKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta
Aturan ini sedikit berbeda dengan Jakarta karena becak tidak sepenuhnya dilarang di Bekasi. Becak hanya dilarang beroperasi di daerah-daerah tertentu.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya rutin merazia becak yang beroperasi di jalan protokol Kota Bekasi.

"Pemkot Bekasi melarang becak beroperasi di jalan-jalan protokol kota tersebut.

Baca juga: Lurah Pekojan Akan Bangun Selter Becak di Pejagalan

"Kami rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar," kata Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa.


3. Depok

Sama dengan Jakarta, Pemerintah Kota Depok mengatur becak dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Namun, isi aturannya tidak jauh berbeda dengan Bekasi.

Pada pasal 2 ayat 6 tertulis bahwa "setiap orang dilarang mengoperasikan becak, pedati, delman, dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak, pedati, delman, dan sebagainya".

Baca juga: Kata Penarik Becak di Pekojan soal Wacana Pembagian Rompi dan KTA

Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di JakartaKOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta
Sementara itu, untuk daerah bebas becak yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.

Selain itu, daerah bebas becak juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu.


4. Kota Bogor

Sementara itu di Kota Bogor, aturan tentang becak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kota Bogor memiliki aturan yang sama dengan kota-kota lainnya.

Pada pasal 93, tertulis "penarik becak dan delman tidak menunggu penumpang selain pada pangkalannya dan tidak beroperasi selain pada wilayah operasi yang telah ditetapkan wali kota".

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Setuju Revisi Perda demi Izinkan Becak di Jakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com