Saat itu, AR duduk di kelas 6 SD, sementara AA berada di kelas 1 SD.
Rumah AR dan AA juga berada cukup dekat. Pelaku dan korban tinggal di kelurahan yang sama.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pelajar SMP di Depok
Selain itu, tempat kerja AR juga sangat dengan tempat nongkrong AA.
Kelurga AA juga menyatakan bahwa AR masih memiliki hubungan kekerabatan.
AR berasal dari saudara dari perempuan yang dinikahi paman AA.
Baca juga: Pelajar di Depok Dibunuh demi Diambil Ponselnya
Meski masih termasuk keluarga, keluarga inti AA yaitu ayah dan ibunya sangat jarang bertemu AR.
Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, AR disangkakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
AR disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sangkaan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan AR telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Depok Ditangkap di Jaksel
AR berencana merampas ponsel milik korban dengan mengajak AA ke empang. AR juga terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari dalam rumahnya.
Terkait UU Perlindungan Anak, saat meninggal, AA masih berumur 14 tahun.
"Karena pelaku sudah menyiapkan diri, alat pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap AA," ujar Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.