Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, Pemerintah Kota Bekasi baru mengajukan proposal pengajuan dana hibah 2019, Senin (15/10/2018).
Hal itu membuat dana hibah tidak bisa cair dengan cepat. "Proposalnya baru masuk 15 Oktober kemarin," ujar Premi.
Premi mengatakan, proses pencairan dana hibah atau dana kemitraan ini harus melewati beberapa pembahasan terlebih dahulu.
Untuk meloloskan dana kemitraan, dokumen administrasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi harus lengkap.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI sudah meminta Pemkot Bekasi melengkapi proposal dana hibah.
Saat itu, besaran yang diminta adalah Rp 1 triliun. Setelah dilengkapi Pemkot Bekasi, proposal yang diterima Pemprov DKI naik besarannya menjadi Rp 2,09 triliun.
Dana hibah tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Wajib Penuhi Semua Proposal Dana Hibah Bekasi
Saat ini, pembangunannya sudah berjalan sebagian. Pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017.
Agar bisa mendapatkan dana hibah lagi, kata Premi, Pemkot Bekasi harus melaporkan hasil pembangunan flyover itu terlebih dahulu.
Namun, Premi mengatakan, Pemprov DKI sebenarnya tidak wajib memenuhi semua proposal dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi.
Besaran dana hibah yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan Pemprov DKI.
"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI," kata Premi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.