Sarman mengatakan, kenaikan UMP juga akan memengaruhi biaya operasional, iuran BPJS, dan pajak yang harus dibayar pengusaha.
Unsur serikat pekerja juga memiliki usulan besaran kenaikan UMP. Mereka menggunakan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei tersebut ditambah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen. Hasilnya adalah Rp 4.221.834.
Baca juga: Dewan Pengupahan Serahkan 3 Usulan Nilai UMP 2019 ke Gubernur DKI
"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp 4.373.820,02," ujar Sarman.
Ia mengatakan, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah sebesar Rp 3.940.973,06.
Diajukan ke Gubernur
Sarman Simanjorang mengatakan, tiga angka kenaikan UMP 2019 itu kemudian diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan," ujar Sarman.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, setiap gubernur harus menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November. Sarman mengatakan pengusaha akan menerima apapun keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nantinya.
"Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI, sejauh hal itu sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Sarman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berkomitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP pada tahun 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu 8,03 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.