Sarman Simanjorang mengatakan, tiga angka kenaikan UMP 2019 itu kemudian diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan," ujar Sarman.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, setiap gubernur harus menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November. Sarman mengatakan pengusaha akan menerima apapun keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nantinya.
"Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI, sejauh hal itu sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Sarman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berkomitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP pada tahun 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu 8,03 persen.
"Kita akan ikuti instruksi dari PP 78," ujar Andri.
Pada penetapan UMP tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta juga mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2018. Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
Para buruh bisa naik bus transjakarta gratis, berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya sebesar UMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.