Argo menyebutkan, ponsel tersebut disita hingga persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet usai.
Meski demikian Argo tak menjelaskan secara detail alasan penyitaan itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa barang bukti dapat diambil dari manapun, termasuk dari tangan saksi.
Walau polisi telah membenarkan adanya penyitaan tersebut, pada Jumat malam Nanik kembali melontarkam bantahannya.
"Ada handphone, ada handphonen-nya di Bu Sari, di Ibu Sari (kuasa hukum)," ujar Nanik di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Hal itu ditegaskan kembali oleh kuasa hukum tiga saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Hendarsam Marantoko.
"Enggak ada (penyitaan ponsel). Itu hanya desas-desus saja," kata Hendarsam saat ditemui di kesempatan yang sama.
Ketika dikonfirmasi kembali, Argo mengaku telah mendapatkan informasi terkait bantahan Nanik. Ia menyebutkan, hal ini akan dijadikan bahan evaluasi pihaknya.
"Ya, sudah jadi bahan evaluasi buat saya dan para dir (Direktur) serta Kapolres," kata Argo, Minggu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.