"Sebetulnya, secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen. Itu akan dikelola oleh Pemprov," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018).
Berdasarkan isi Pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.
Baca juga: Langkah Gubernur DKI Kuasai Pulau Reklamasi...
Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.
Prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.
Selain itu, pantai reklamasi juga bakal menjadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis untuk publik.
“Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” kata Anies.
Baca juga: Rusun, Pasar, hingga Dermaga Akan Dibangun di Pulau Reklamasi
Harapannya, akhir 2018 warga bisa mulai mengakses pantai ini atau saat Jakpro memulai tugasnya.
Adapun pendanaan pembangunan sarana dan prasarana bisa berasal dari modal perusahaan; patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah; penyertaan modal pemerintah daerah; hibah yang sah dan tidak mengikat; pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Anies dan Jakpro saat ini sudah mengantongi perencanaan pengembangan pulau reklamasi. Rencana itu tengah divisualisasi.
Anies mengaku tak khawatir langkahnya ini bakal digugat pengembang. Sebab, ia tetap bakal mengizinkan pengembang untuk melakukan bisnisnya di 35 persen lahan pulau yang dibangunnya itu.
Nama Pulau C, D, dan G juga telah diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama. Nama ini memang melekat dengan slogan kampanye Anies Sandi "Jakarta Maju Bersama".
Nama itu dipilih lantaran kawasan reklamasi tak punya sejarah dan diharapkan menampung semangat melihat ke depan.
"Karena itulah spirit yang ada di sini, ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak ada sejarah karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," kata Anies 26 November 2018.
Baca juga: Pantai di Pulau Reklamasi Akan Dibuka Gratis untuk Publik
Menurut Anies, ketiga tanah reklamasi itu tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa. Pemberian nama baru ini segera dilakukan lantaran ia sudah memberi tugas PT Jakarta Propertindo untuk mengelolanya.
Selain itu, di kawasan reklamasi juga akan dibentuk kelurahan baru.
Saat ini, Pulau C dan D masuk dalam Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara Pulau G masuk Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Anies memastikan kelurahan baru akan terbentuk setelah ada warga yang tinggal di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.