Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Juru Parkir Dikeroyok Anggota Geng di Depok

Kompas.com - 17/12/2018, 14:02 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap 15 orang anggota geng Kampung Jabon yang mengeroyok dua orang juru parkir hingga luka berat di Jalan Juanda, Kelurahan Bakti jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, tepatnya di depan Pos Polisi Juanda, Senin (17/12/2018).

Dua juru parkir yang dikeroyok tersebut bernama Ahmad Noval dan Yayat. 

"Saat ini, dua korban tersebut terbaring lemah di Rumah Sakit Fatmawati karena luka bacokan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Jalan Margonda, Senin (17/12/2018).

Deddy mengatakan, pengroyokan tersebut bermula dari anggota geng Kampung Jabon yang tidak terima temannya dilukai oleh kelompok juru parkir Juanda yang tergabung dalam geng bernama Sugutamu.

Baca juga: Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

"Jadi, awalnya ada teman mereka yang dilukai oleh geng Sugutamu, kemudian mereka enggak senang, akhirnya mereka balas penyerangan membacok dua juru parkir yang diketahui masuk dalam geng Sugutamu tersebut hingga luka berat," ujar Deddy.

Deddy mengatakan, pelaku dari kelompok geng Kampung Jabon ini memiliki perannya masing-masing.

"Pelaku atas nama Rifki dan Bayu yang membacok dua orang ini, kemudian yang lainnya memukul korban, dan ada juga yang megangin korban," ucap Deddy.

Kepada polisi, Rifki mengakui dirinya menyerang para korban yang merupakan anggota geng Sugutamu atas dasar dendam karena kelompoknya selalu diserang. 

"Iya, jadi geng ini selalu serang kelompok kami, dalam seminggu itu bisa tiga kali penyerangan lah, makanya kami enggak terima, langsung kami buat strategi serang balik ke salah satu anggota mereka," ucap Rifki.

Baca juga: Sebelum Pengeroyokan Anggota TNI, Pemkot Jaktim Klaim Tak Pernah Terima Aduan Parkir Liar

Atas perbuatannya, ke-15 pelaku itu dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama dan Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com