Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar di Serpong Tewas Dikeroyok 9 Orang Usai Nonton Konser Musik

Kompas.com - 19/12/2018, 04:50 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap sembilan pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pelajar, Anwar (19), di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (15/12/2018).

Diketahui delapan dari sembilan pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Para pelaku yang diamankan yaitu MRH (15), AGH (15), ADP (16), DAS (16), RI (17), MRS (17), AAM (17) dan RR (18) yang merupakan seorang pengemudi ojek online. Sedangkan dua tersangka lainnya, AP (16) RA (17) masih dalam pencarian.

"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka kebanyakan masih berstatus di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Sawah Besar, Satu Orang Tewas

Pengeroyokan berawal saat para tersangka berencana mencegat salah satu kelompok yang baru menonton konser musik di Serpong, Jumat malam. 

Hal itu dilakukan sebagai aksi balas dendam karena salah satu tersangka pengeroyokan sempat dirampas ponselnya pada November lalu saat menonton konser musik.

Setelah menunggu hingga Sabtu dini hari, para tersangka melihat sekelompok pemuda yang saat itu diduga merupakan kelompok yang merampas ponsel, melintas menaiki sebuah truk.

Para tersangka menghentikan truk dan langsung membacok korban yang sedang menaiki truk menggunakan clurit. Salah satu tersangka membawa lari ponsel korban.

Baca juga: Tawuran di Depok, Seorang Pelajar Tewas

Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada hari yang sama.

Alexander mengatakan, pihaknya telah menghubungi Balai Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Provinsi Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan serta pengacara untuk mendampingi tersangka yang masih di bawah umur.

Polisi juga berkoordinasi dengan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI untuk penitipan para tersangka .

Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com