JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga orang pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Salah satu dari ketiga pelaku yang bernama Tirta alias Dado (35) merupakan sipir yang sudah bekerja 15 tahun di Lapas Salemba.
Baca juga: 2 Napi Lapas Salemba Kendalikan Penyelundupan 15 Ribu Pil Ekstasi
Sementara dua pelaku lainnya bernama Soni Kurniawan (38), residivis dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2012, serta Ridwan Siregar (38) yang berprofesi sebagai supir ekspedisi.
"Tepat tanggal 15 (Januari 2019) sore di Kecamatan Kemayoran, (kami) menangkap tiga orang tersangka," ucap Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa saat konferensi pers di Kantor BNNP, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Barang bukti yang diamankan berupa 201 gram sabu, tiga linting ganja, satu buang bong (alat isap), dua buah senjata angin (airsoft gun) beserta peluru, dan 11 handphone berbagai merek.
Untuk peran ketiga orang pelaku tersebut, Soni bertugas sebagai operator lapangan yang mengkoordinir kedua pelaku lainnya.
Sementara Dado bertugas untuk menyimpan narkoba sebelum diserahkan kepada pengguna dan Ridwan berperan sebagai kurir.
"Bandarnya ada di lapas namanya R, ada di Lapas Salemba," kata Johny.
Baca juga: Ditelusuri, Keterlibatan Petugas Lapas Salemba dalam Kaburnya Napi pada Hari Raya
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sejak November 2017 dan paling tidak sudah 11 kali menyebarkan narkoba.
Ketiga pelaku diancam empat pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.