Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah DKI Setelah MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air

Kompas.com - 29/01/2019, 07:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA), pada 30 November 2018, membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.

Pada 2017, MA mulanya memutuskan dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. 

Baca juga: Anies Dapat Informasi MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat informasi itu sepekan yang lalu. Namun, Anies mengaku belum menerima salinan putusan MA yang baru.

"Kami dapat informasi itu sekitar minggu lalu," kata Anies, Senin (28/1/2019).

Susun langkah penghentian

Sebelum ada putusan terbaru, Pemprov DKI Jakarta menerima putusan MA untuk menghentikan swastanisasi air dan tidak mengajukan PK. Salah satu alasan Pemprov DKI menerima putusan MA terdahulu karena menilai pihak swasta tidak mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk semua warga Jakarta.

"Ketika dikelola oleh swasta selama 20 tahun terakhir ini, kami tidak menyaksikan ada pertumbuhan (jangkauan air bersih) yang signifikan," kata Anies.

Anies kemudian membentuk tim tata kelola air DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah-langkah penghentian swastanisasi air. Tujuannya agar penghentian swastanisasi air itu tidak merugikan warga dan menimbulkan potensi gugatan, mengingat kebijakan itu dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Namun, sebelum kajian dan rekomendasi tim tata kelola air final, MA mengeluarkan putusan terbaru dengan mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu.

Baca juga: Gubernur DKI Berhati-hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air

"(Pekerjaan tim tata kelola air) sekarang belum final, setelah di tengah-tengah jalan, tahu-tahu ada keputusan (MA)," kata Anies.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga sudah didesak Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk membatalkan swastanisasi air sesuai keputusan MA.

Menanti langkah berikutnya 

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta baru bisa membuat keputusan setelah menerima salinan putusan terbaru MA.

"Untuk membuat langkah resmi terkait yang bisa dan tidak bisa, itu harus melihat salinan keputusan. Salinan keputusan kami belum lihat," ujar dia.

Sambil menunggu salinan putusan MA, lanjut Anies, Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak swasta terkait langkah-langkah yang telah disusun tim tata kelola air Jakarta.

"Kami akan terus bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan terkait dengan rencana kami yang kemarin," ujar Anies.

Anies berharap rekomendasi yang telah disusun tim tata kelola air tetap bisa dijalankan, seperti menyiapkan penyertaan modal daerah (PMD) untuk membangun infrastruktur dan distribusi air.

"Intinya, kami akan ambil kebijakan yang paling menguntungkan buat warga Jakarta dengan konteks payung hukum yang memungkinkan untuk bisa dikerjakan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com