DEPOK, KOMPAS.com - Jelang eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani pada Jumat (1/2/2019), kediamannya sempat didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan Negeri Depok.
Pantauan Kompas.com pada Jumat pagi, petugas tak berseragam itu menyambangi rumah Buni Yani di Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214 SVM.
Baca juga: Jelang Penahanan, Istri Sebut Buni Yani Tidak Ada di Rumah
Keduanya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal kedatangannya di sana. Mereka hanya mengaku dari intel Kejaksaan Negeri Depok.
Saat ditanyakan mengenai kemungkinan menjemput paksa, mereka enggan berbicara.
“Enggak tahu, tanya pimpinan saya ya,” ucap salah satu petugas tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok terkait permohonan penundaan penahanan yang dikirim oleh pihaknya.
Selama surat permohonan tersebut belum ada balasan, Buni Yani tidak akan datang ke Kejari Depok.
“(Buni Yani) tidak datang (ke Kejari Depok). Kan kemarin, Kamis (31/1/2019) kami sudah berikan surat penangguhannya sekira pukul 13.00 WIB. Kami masih menunggu surat balasan dari kejaksaan akan seperti apa nantinya,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat siang.
Ia mengatakan, kliennya saat ini sedang mengikuti acara pengajian di Masjid Jami-Al-Barkah.
“Iya (tidak akan datang) karena kan ada acara di sana,” ucap Aldwin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis.
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.
Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.
Baca juga: Ruhut Minta Kubu Prabowo Hormati Hukum soal Kasus Dhani dan Buni Yani