Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Apa Itu Konsep Naturalisasi ala Gubernur DKI? Simak Isi Pergubnya...

Kompas.com - 11/04/2019, 05:46 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pengendalian banjir di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai tanya dari sejumlah pemangku kepentingan.

Anies menggunakan istilah naturalisasi sebagai alternatif dari normalisasi sungai yang dilakukan di era sebelumnya.

Istilah itu pertama diungkapkannya pada 7 Februari 2018 ketika ditanya apakah ia akan melanjutkan normalisasi sebagai pengendali banjir.

Namun setahun setelah dicetuskan, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berwenang atas 13 sungai yang melintasi Jakarta, masih tak paham dengan istilah itu.

"Beberapa kali saya sudah bilang sama beliau (Anies), beberapa kali Pak Dirjen (SDA) ngundang pemda, enggak ada yang dateng. Kita mau tanya, yang dimaksud naturalisasi sama DKI itu opo? Kita undang dua kali, yang dateng stafnya, staf yang enggak ngerti," ucap Menteri Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Basuki Tak Paham Konsep Naturalisasi Sungai Jakarta

Begitu pula dengan anggota DPRD DKI yang berkuasa atas anggaran untuk melaksanakan program.

"Kalau yang dimaksud naturalisasi ini apa? Mohon dijawab itu, jangan-jangan di pikiran kita Michael Owen mau pindah gitu ya?" tanya anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus pada Selasa (9/4/2019).

"Kalau banyak orang tanya (naturalisasi), karena semua referensi Google ini lebih banyak soal sepak bola, saya susah juga cari naturalisasi yang keluar statement Pak Anies," tambah dia.

Baca juga: Rencana Naturalisasi Sungai DKI yang Dipertanyakan...

Mari simak isi Pergubnya...

Kepastian soal naturalisasi baru saja secara sah dirumuskan Anies pada 1 April 2019. Ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Pasal 1 pergub tersebut menjelaskan, "Konsep naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi."

Adapun yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.

Kemudian di Pasal 3 dijabarkan, "Peraturan Gubernur ini bertujuan (a) meningkatkan daya dukung prasarana sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir; (b) konservasi sumber daya air berserta ekosistemnya; dan (c) peningkatan kualitas lingkungan hidup."

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Naturalisasi Sungai

Kebijakan umum naturalisasi

Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pergub diatur ada enam kebijakan umum pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air secara terpadu.

Kebijakan umum yang pertama, seputar aspek penataan ruang terbuka hijau (RTH). Aspek ini meliputi penataan lansekap dalam batas garis sempadan. Kemudian, penataan lahan basah sebagai bentuk perbaikan ekosistem pada prasarana sumber daya air. Terakhir, pembangunan RTH dalam batas garis sempadan.

Adapun yang dimaksud dengan garis batas sempadan dalam pergub yakni garis maya di kiri dan kanan palung kali, sungai, saluran, waduk, situ, atau embung yang ditetapkan sebagai batas perlindungan kali, sungai, saluran, waduk, situ, atau embung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com