JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggunakan naturalisasi sebagai program pengendalian banjir. Istilah ini berbeda dengan upaya yang dilakukan di era sebelumnya, yakni normalisasi sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah mengatakan konsep naturalisasi yang dimaksud Anies, sebenarnya sudah dikerjakan di Jakarta.
"Sebenarnya awal udah begitu cuma istilahnya kalau kami bukan naturalisasi, tapi restorasi," ujar Bambang ditemui di Kantor Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Jangan Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi!
Restorasi yang dimaksud Bambang yakni mengembalikan kapasitas sungai, membersihkannya, dan menghijaukannya kembali. Bambang membantah normalisasi yang dikerjakannya saat ini hanya sekadar membeton.
"Nah kita kan selama ini juga ada ruang terbuka hijau (RTH) yaitu membuat dari penampang sungai, kan ada jalan inspeksi, tidak semuanya perkerasan. Sebelum itu juga ada tanaman di blok-blok gitu," ujar Bambang.
Tetap ada relokasi
Bambang menyebut kebutuhan lahan bakal jadi kenadala utama yang harus dihadapi pihaknya jika mengikuti konsep naturalisasi ala Anies.
Baca juga: Anies Ingin Naturalisasi, Ini Kendalanya Menurut BBWSCC
Kapasitas kali di Jakarta sudah tak ada yang ideal karena diduduki bangunan-bangunan ilegal. Bambang menyebut dalam konsep naturalisasi, sungai tetap harus dilebarkan.
Ia menyitir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang diterbitkan Anies.
"Ini pasal 8 dari pergub disebut konsep naturalisasi dilaksanakan dengan memperhatikan sebagai berikut, kapasitas optimal tampungan untuk pengendalian banjir terpenuhi," ujar dia.
Selain dibutuhkan untuk pelebaran sungai, lahan juga dibutuhkan untuk bantarannya. Diperkirakan lahan yang dibutuhkan lebih luas dari pekerjaan normalisasi yang dikerjakan selama ini.
"Kalau dipaksakan naturalisasi kan gedung-gedung, kantor yang ada apa harus dibongkar? Misal lebarnya hanya 20 meter, ada gedung-gedung, hotel, apa kita rubuhkan? Kan enggak mungkin," tanya Bambang.
Baca juga: Normalisasi atau Naturalisasi Sungai, DPRD DKI Minta Anies Segera Eksekusi
Ia memastikan, baik normalisasi atau pun naturalisasi butuh pembebasan lahan.
"Itu rumah-rumah kan ada di bantaran sungai. Nah kan pemerintah juga memperhatikan orangnya. Jadi direlokasi ke rusun. Tapi kan ada juga ganti rugi bagi yang memiliki surat," kata dia.
Betonisasi atau tidak?