Putusan bersalah Ronaldo baru dikeluarkan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi per tanggal 25 September 2018.
"Oh enggak (melanggar) kan belum ada putusan, dinyatakan bersalah itu jika sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum tetap itu tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan. Kalau yang saya baca inikan di September putusannya, kalau enggak salah pendaftaran itu sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: Caleg PSI yang Digugat Rp 302 Miliar Sah Nyalon jika Tak Ada Laporan ke Bawaslu
Ia juga mengatakan, tak ada aturan yang mengharuskan Ronaldo untuk memberi tahu bahwa ia sedang menjalani proses pidana saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Adapun Ronaldo hingga saat ini masih belum berkomentar terkait pencalonannya. Kuasa hukum Ronaldo Harry Sitorus mengatakan kliennya masih fokus terhadap gugatan perdata yang dilayangkan keluarga Gaby.
Asip beserta istrinya Verayanti saat ini menggugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya atas meninggalnya anak mereka. Gugatan sebesar Rp 302 Miliar dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.