Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu 120 Kg Sediakan Kendaraan untuk Angkut Barang ke Pembeli

Kompas.com - 25/04/2019, 19:52 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka penyelundupan 120 kilogram sabu-sabu mengaku menyediakan angkutan kepada pembeli yang memesan narkoba kepada mereka.

"Dari keterangan dia, hasil lidik kita, mereka ketika (pembeli) sudah mesan 20 kilogram (sabu-sabu), sudah plus dapat angkutannya, jadi bawa kunci tinggal jalan," ukar Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Arif mengatakan, sabu-sabu itu didapatkan ketiga tersangka dari jaringan internasional yang ada di Myanmar kemudian dikirim ke Thailand lewat jalur darat, dilanjutkan ke Malaysia, lalu dikirim ke Indonesia lewat jalur laut.

Narkoba itu kemudian didaratkan di daerah Riau.

Baca juga: Saat Polisi Sibuk Amankan Pemilu, 3 Pengedar Selundupkan Sabu 120 Kg

Selanjutnya, sabu-sabu itu dimasukan ke dalam lima karung dan diselipkan di antara ratusan karung arang dalam truk kontainer untuk mengelabui petugas.

Menurut Arif, truk tersebut akan diarahkan menuju Tangerang, Banten.

"Sampai Tangerang sabunya akan dimasukkan ke dalam empat mobil yang akan diambil kurir. Jadi truknya itu cuma sampai Balaraja saja," kata dia.

Adapun pelaku yang diamankan polisi berinisial JP (35), HT (42), dan MS (31).

JP diamankam di Jalan Tol Bakauheni, Lampung pada Senin (15/4/2019) saat sedang mengendarai truk berisi narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42)

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahu HT berada di Provinsi Riau.

Lalu, pada Rabu (17/4/2019), polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Baca juga: Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Diamankan, Kakak Beradik Ditangkap

Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com