JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi kasus perusakan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono yang dijadwalkan pada Kamis (9/5/2019) ini ditunda.
Sidang ditunda karena saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
"Harusnya hari ini mendengarkan saksi, tetapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Penyidik Satgas Antimafia Bola Jadi Saksi di Sidang Joko Driyono
Jaksa Sigit Hendardi mengatakan, sedianya ada empat saksi yang diperiksa yaitu para penyidik Satgas Antimafia Bola.
"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain, belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," ujar Sigit.
Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pada Selasa (28/5/2019) mendatang.
Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
Sidang ditunda begitu lama karena hakim ketua yang harus menjalankan ibadah.
Kartim menyebut, sidang kasus Joko Driyono akan digelar dua kali dalam sepekan setelah sidang pada 28 Mei 2019.
"Kalau begitu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang buktinya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019," kata Kartim.
Baca juga: Besok, Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor
Sebelumnya, Joko Driyono yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Joko disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.