Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Nirwan mengatakan, pihaknya telah menerima RJ dan barang bukti pada Selasa (24/7/2018).
Menurut Nirwan, terdapat empat barang bukti yang diterima, yaitu:
1. Satu bundel tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
2. Satu bundel flash disk merk Vandisk yang berisi capture atau tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
3. Video yang terdapat di akun Instagram tersebut dan Youtube.
4. Beberapa handphone.
"Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) RJT tanggal 7 Juni 2018," kata Nirwan kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2019) sore.
Nirwan menjelaskan, RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.
Menurut Nirwan, sebelum perkara RJ dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum melaksanakan proses diversi. Ini dilakukan sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar dia.
Hal itu dilakukan agar RJ tetap terlindungi dan tetap terpenuhi hak korban sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.
Nirwan menuturkan, sistem peradilan pidana anak menjunjung tinggi restorative justice, yaitu konsep keadilan yang di dalamnya berisi penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan orientasi pada pemulihan keadaan, dengan tujuan untuk menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.
Proses diversi dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Proses ini dihadiri oleh RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak balai pemasyarakatan, penasihat hukum, dan pendamping. Hasilnya, terdapat kesepahaman pendapat terkait kasus yang menimpa RJ.
"Disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," tutur Nirwan.
Berita acara diversi ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.
Penetapan itu berisi para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
Selengkapnya, Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejati DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.