Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup di Menteng: Pelaku Kena Pasal Pembunuhan Hewan hingga Ingin Laporkan Balik

Kompas.com - 17/05/2019, 14:00 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik kembali digegerkan dengan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap hewan.

Kali ini, seekor anjing bernama Lucky mati setelah dipukul dan dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) malam.

Berikut 5 fakta tentang Lucky yang dibakar hidup-hidup.

1. Dibakar oknum ojol

Pengurus Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale, mengatakan, anjing berjenis mix dalmatian tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat oleh seorang oknum pengemudi ojek online yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.

"Lucky ini milik dari ibu Melly. Jumat sore Lucky lagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba-tiba ada satu warga kencing di samping kandang dia dan Lucky refleks mencakarnya," ucap Christian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup, Pemilik Laporkan Driver Ojek Online ke Polisi

Oknum ojol bernama Maulady ini marah lantaran dicakar oleh Lucky. Ia pun meminta agar anjing itu segera dipindahkan dan mengancam akan dibakar jika tak dipindahkan.

Namun, lantaran pemilik anjing tersebut harus melaksanakan shalat tarawih, tidak ada yang memindahkan anjingnya.

'"Ketika pulang pemiliknya sangat shock dan terpukul melihat kondisi Lucky sekarat dengan luka bakar di dalam kandangnya ternyata ancaman warga itu benar, Lucky dibakar hidup-hidup di dalam kandangnya yang sebelumnya kepala anjing tersebut dilempar dengan botol berisi bensin hingga pecah," kata dia.

Nyawa Lucky tak dapat ditolong meski dengan menggunakan infus lantaran sistem peredaran darahnya sudah dalam kondisi buruk.

2. Dilaporkan ke polisi

Oknum driver ojek online tersebut dilaporkan ke polisi oleh Melly dan pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia.

Christian mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti dan saksi.

"Benar kami mengumpulkan sejumlah bukti, itu juga atas masukan Polsek Menteng yang meminta kami membuat laporan sehingga terus mengumpulkan bukti dan saksi agar semakin kuat," ungkapnya.

Baca juga: Anjing Dibakar Hidup-hidup di Menteng, Polisi Periksa 2 Saksi

Laporan tersebut tertuang dalam LP/128/K/V/2019/Sektro Menteng.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan kasus tersebut sedang diusut.

"Karena sudah buat LP jadi akan kami tindak," kata dia.

3. Dikenai pasal pembunuhan hewan

Setelah menjalani pemeriksaan, oknum ojol tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 
Pelaku dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.

"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".

Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Baca juga: Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup, Driver Ojek Online Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan

4. Pelaku tidak ditahan polisi

Meski telah diperiksa, tersangka tidak ditahan polisi. Hal ini lantaran ancaman pasal hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun. 

"Tersangka sudah kami periksa semalam dan langsung dipulangkan. Ancaman hukumannya hanya 2 tahun, kalau pasal ancaman hukumannya di bawah 5 tahun enggak bisa ditahan," tutur Gozali.

Baca juga: Driver Ojek Online Pembakar Anjing di Menteng Dipulangkan Polisi

Gozali menuturkan, kasus tersebut akan tetap diselidiki.  Polisi akan melakukan pemeriksaan hingga administrasi lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau jaksa bilang berkasnya tidak ada kekurangan, tersangka diserahkan ke kejaksaan. 14 hari kemudian disidangkan, nanti hakim yang memutuskan kurungan, apa denda mereka yang memutuskan," katanya.

5. Pelaku ingin melaporkan balik

Gozali menyebut pelaku yang membakar anjing hidup-hidup berencana melaporkan balik pemilik anjing tersebut.

Hal ini lantaran pelaku mengaku terluka karena dicakar dan digigit oleh anjing bernama Lucky itu.

"Nanti tersangka kita panggil, tapi tersangka yang membakar anjing tersebut mau buat laporan juga, soalnya kakinya luka digigit anjing yang dibakar itu," ujarnya.

Pelaku akan melaporkan balik pemilik anjing setelah melakukan visum dan membawa bukti bekas gigitan tersebut.

"Sebelum Pelapor laporan kemarin, tersangka pembakaran anjing itu juga sudah divisum dibawa ke dokter RSCM," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com