"Secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila," ujar Idris.
Setelah polemik penolakan raperda PKR berjalan, usut demi usut ternyata PKR tersebut merupakan salinan dari Raperda Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Religius yang disahkan oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Baca juga: Pemkot Depok Sebut Raperda Kota Religius Mencontoh Tasikmalaya
Menurut Idris, draf yang diberikan pada DPRD saat itu hanya draf sementara.
DPRD meminta raperda yang akan dimasukkan daftar Program Pembentukan Perda harus disertai ringkasan berupa draf atau rangkuman.
“Jadi itu sifatnya belum final tapi hanya untuk persyaratan saja kalau misalnya masuk ke DPRD itu harus ada minimal ringkasannya sebenarnya itu juga kasar banget, makanya ya sudah ambil dulu saja dari Tasikmalaya,” ucap dia.
Ia berjanji, raperda ini akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Kota Depok yang heterogen.
Oleh karena itu, Idris mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun kembali draf Raperda PKR yang baru.
"Ini diusulkan kembali karena kita berkepentingan untuk menjelaskan dan membuat ukuran arti religius itu seperti apa,” ucap Idris di Polres Depok, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian
Idris juga menyampaikan, nantinya di dalam draft baru PKR akan dicantumkan aturan bagaimana menjaga ketahanan keluarga, menjaga keamanan, dan kenyamanan masyarakat Depok yang beragam.
Untuk itu, ke depannya pihaknya akan melibatkan masyarakat dan kepolisian untuk menyusun isi dari PKR tersebut.
“Nanti kita bisa cantunkan dalam aturan itu bagaiaman mengantisipasi gerakan-gerakan anak-anak tawuran dan geng motor yang datangnya dari luar kota Depok misalnya. Kita bisa cantumkan di situ kolaborasi kepada pihak kepolisian, nanti peraturan wali kota itu kita MoU," kata Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.