Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih, saat yang sama, ISPU DKI Jakarta dalam kategori sedang di seluruh wilayah Jakarta.
Data hasil pengukuran parameter PM 2.5 pada 25 Juni 2019 pukul 08.00 WIB, konsentrasi di SPKU DKI 1 (Bundaran HI) sebesar 94,22 ug/m3, DKI 2 (Kelapa Gading) sebesar 103,81 ug/m3, dan DKI 3 (Jagakarsa) sebesar 112,86 ug/m3.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Kualitas Udara Jakarta Buruk
Gugatan ke pemerintah terkait buruknya udara di Jakarta dilakukan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.
Gugatan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dilayangkan ke Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Advokat LBH Jakarta Ayu Eza Tiara menyampaikan, gugatan tersebut diajukan setelah Pemprov DKI Jakarta dan lembaga terkait tak memberi respons.
Baca juga: Buruknya Udara Jakarta dan Klaim Anies
Dikabarkan, polusi udara di Jakarta tidak hanya berasal dari kendaraan bermotor, melainkan dari sumber lain seperti PLTU yang berada dalam radius 100 kilometer dari Jakarta.
Saat Asian Games 2018 digelar, Greenpeace bahkan memasang billboard yang mengingatkan peserta akan buruknya udara di Jakarta.
Billboard dipasang di halaman Taman Ria Senayan, Jalan Jenderal Gatot Soebroto.
Baca juga: Greenpeace Pasang Billboard, Ingatkan Peserta Asian Games soal Kualitas Udara Jakarta
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, data AirVisual tak sepenuhnya benar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan, standar yang digunakan Indonesia menunjukkan bahwa udara Jakarta tak seburuk itu.
Andono menuturkan, data AirVisal dilakukan di titik tertentu dan pada waktu tertentu, dengan parameter yang dominan digunakan adalah PM 2,5 atau partikel debu berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron.
Sementara itu, standar di Indonesia dalam Kepmen LH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mengatur hanya standar partikel debu PM 10.
Peraturan ini menggunakan lima jenis parameter pengukuran indeks kualitas udara, yakni PM 10, SO2, CO, O3, dan NO2 yang dipantau selama 24 jam.
Andono mengklaim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memiliki data pembanding berdasarkan pemantauan dari SPKU pemerintah yang tersebar di wilayah Jakarta.
Baca juga: 58 Warga Bakal Gugat Presiden hingga Gubernur DKI soal Kualitas Udara
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin menyampaikan, perbaikan kualitas udara Jakarta harus disertai kebijakan yang mengurangi sumber polusi, salah satunya kendaraan bermotor.