Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dapat Membongkar Pulau Reklamasi Asal...

Kompas.com - 02/07/2019, 14:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, mengatakan bahwa Pemprov DKI dapat membongkar pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dengan syarat mereka dapat mengelola sampah hasil pembongkaran itu dengan baik.

Pengelolaan sampah yang baik dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembongkaran tersebut.

Tarsoen mengungkapkan, sampah hasil pembongkaran tersebut seharusnya tidak dibuang langsung ke laut karena dapat mengganggu kehidupan biota perairan laut.

"Cara mengelolanya kalau itu baik dan tidak sembarangan, maka dampak negatifnya bisa ditekan. Tergantung mereka (Pemprov DKI) waktu membongkar pulau itu dengan peralatan seperti apa, tekniknya seperti apa," ujar Tarsoen saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Anies: Ketika Pulau Reklamasi Berkembang, Pendapatan Negara Meningkat

Selain itu, lanjut Tarsoen, Pemprov DKI dapat melakukan pembongkaran pulau reklamasi dengan sistem tebang pilih.

"Artinya tempat-tempat untuk bangunan bisa dibongkar. Pepohonan yang masih bisa dipertahankan, ya dipertahankan. Jadi, ada istilahnya tebang pilih dan sisa dari bongkaran jangan sampai ke laut," katanya.

Selanjutnya, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah hasil pembongkaran pulau reklamasi tersebut misalnya kayu bekas pepohonan yang dapat dijadikan kayu bakar.

Tarsoen menilai, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar pulau reklamasi masih memanfaatkan keberadaan kayu bakar.

"Kalau masyarakat diikutsertakan, kayu-kayu yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kayu bakar. Orang-orang yang tinggal di Tanjung Pasir masih banyak yang memanfaatkan kayu untuk kayu bakar," ungkap Tarsoen.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Baca juga: Dampak Negatif Pembongkaran Pulau Reklamasi Bisa Saja Permanen

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembongkaran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membongkar daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun, meskipun proyek reklamasi dihentikan.

"Kenapa tidak dibongkar? Kerusakan lingkungannya hebat sekali. Bayangkan, lahan bisa besarnya sampai 350 hektar, itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar. Jadi, kerusakannya akan luar biasa," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com